Post

HIPNOTIS TERANG-TERANGAN

Seseorang yang sudah mempunyai sertifikasi Hypnotherapist (CHt) ataupun Hipnotis (CH), apalagi bila sudah mengumumkan sertifikasinya tsb kepada publik. Maka dia secara otomatis terikat dengan Kode etik yang ada di dalam asosiasi Hypnotherapy Resmi yang berbadan hukum. Yaitu hanya melakukan Hipnotis atas persetujuan dan seijin klien... Jadi mereka hanya akan menghipnotis anda, bila anda mengijinkannya...

Kasus-kasus penipuan yang mengkambing hitamkan Ilmu Hipnotis yang ada selama ini, sebenarnya dilakukan oleh orang-orang yang belajar tekhnik Hipnotis secara Tradisional yaitu Gendam atau Pukau. dan belum pernah belajar Ilmu Hipnotis Modern, sehingga tidak tahu bahwa ilmu tersebut dapat dimanfaatkan secara positif untuk kebaikan, serta mendatangkan penghasilan yang lebih besar dengan jalan halal. Dan mereka tidak terhimpun dalam asosiasi legal yang mempunyai kode etik..

Namun, terkadang masyarakat asal main hantam kromo saja. Dan lagi-lagi Hipnotis dijadikan kambing hitam atas berbagai kasus.

Sahabat...
Yang perlu anda waspadai bukanlah mereka-mereka yg sudah ikut sertifikasi resmi. Karena mereka ini adalah praktisi professional yg mempunyai kode etik resmi dan hanya akan memberikan sesi hypnoterapy secara resmi bila sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Tetapi mereka-mereka yang tidak mengaku mengerti hipnotis dan bahkan terkesan anti hipnotis inilah yang perlu anda waspadai, karena sebenarnya mereka menghipnotis anda dengan tersembunyi dan tanpa sepengetahuan anda....

SALAM TRANCE...

Fans Page